BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Ham
juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak
Lahir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di
hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam
Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada
Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian dari ada Hak Asasi
Manusia(HAM)
2.
Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi
Manusia (HAM)
3.
Bagaimana Ham dalam perspektif
islam
4.
Bagaimanakah contoh-contoh
pelanggaran HAM
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untuk mengetahui pengertian HAM
2.
Untuk mengetahui sejarah HAM
3.
Untuk mengetahui HAM dalam
perspektif islam
4.
Untuk mengetahui contoh-contoh
pelanggaran HAM
BAB II
ANALISIS
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative
yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta
menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya.
Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia
sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi
mencabutnya, sedangkan Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa
pendapat yang salah satu diantaranya:
·
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
·
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati.
·
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir
sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
·
Hak asasi manusia melekat pada diri
manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan
pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara
lain:
2. Sejarah
tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia,
padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat
kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut munculkarena adanya tindakan yang
sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan,
kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, ide
hak-hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18, sebagai reaksi terhadap
keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka
perintah atau manusia yang mereka pekerjakan—sebagai lapisan bawah. Lapisan
bawah itu tidak mempunyai hak-hak. Mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang,
sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini,
timbullah gagasan supaya lapisan bawah itu—karena mereka adalah manusia
juga—diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas.
Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM).
Karakteristik pokok HAM adalah,
setiap orang menikmati hak-hak dasar tertentu berdasarkan kenyataan bahwa ia
adalah manusia, tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, atau lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi
Tematis Dunia Islam, konsep
HAM modern jelas merupakan kreasi Barat.
Ia lahir dari rahim modernitas Barat, ketika teori sekuler modern tentang hukum
alam diterima para filsuf Zaman Pencerahan. Oleh mereka, teori hukum alam itu
diperluas cakupannya, dan muncullah kesepakatan luas tentang prinsip mengenai
hak-hak alamiah manusia. Didorong, antara lain, oleh Revolusi Perancis
(1789-1799), Revolusi Amerika, dan berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945)
dengan kekalahan fasisme Jerman, Italia, dan Jepang, prinsip itu ditetapkan
dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Prinsip inilah yang
kemudian dielaborasi secara lebih sistematis dalam the Universal Declaration
of Human Rights (UDHR [Deklarasi Universal tentang HAM]).
Universal Declaration of Human Right
(10 desember 1948)
Universal Declaration of Human Right
(pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak
social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup
bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi
Pendidikan
3. Ham dalam
Perspektif Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai
gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang
bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut
ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina
kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa” setiap
manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan
hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq
alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah
adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama
lain.
Hak asasi manusia dalam islam
sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima
perinsip utama, yaitu:
- Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang
sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam
surat al-baqarah ayat 32:
‘Bahwa sesungguhnya barang siapa
yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu [membunuh] orang lain,
atay bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia
semuanya.’
- Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip
dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
- Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer,
yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan
pikiran manusia.
- Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik
telah dimaksudkan dalam
hokum sebagaimana telah
diharamkannya dalam pencurian.
- Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik
Dalam hal ini di jelaskan di dalam
alqur’an[an-nur 4]
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
• “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
•
Dari hal tersebut bawasanya HAM
tidak hanya mengedepankan keinginan satu pihak, tetapi HAM harus dihadirkan
dalam bentuk yang saling menghormati satu sama lain. Jadi HAM tidak bisa hanya
dijalankan oleh satu pihak namun HAM
secara keselurauhan adalah sebuah keseimbangan antara satu pihak dengan
pihak lain.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi
atu dibedakan menjadi:
- Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
- Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
- Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan. Prinsip-prinsip HAM dalam islam
Hak asasi manusia dalam islam
sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima
perinsip utama, yaitu:
- Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang
sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam
surat al-baqarah ayat 32:
‘Bahwa sesungguhnya barang siapa
yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu [membunuh] orang lain,
atay bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia
semuanya.’
- Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip
dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
- Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer,
yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan
pikiran manusia.
- Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik
telah dimaksudkan dalam
hokum sebagaimana telah
diharamkannya dalam pencurian.
- Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik
Dalam hal ini di jelaskan di dalam
alqur’an[an-nur 4]
2.
SARAN
Jangan jadikan HAM sebagai pembenaran semua
keinginan kita, tetapi kita perlu mempertimbangkan adanya orang lain dan
peraturan-peraturan, Hukum Agama, ataupun adat yang berlaku. Sehingga nantinya
diharapkan adanya keseimbangan dalam kehidupan, tentunya untuk menuju kehidupan
yang lebih baik.
3.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi
Hukum Islam, Ictiar Baru Hoeve, Jakarta, 1996.
Al-Qur'an al-Karim
Wacana, Edisi 8, Tahun II/2001.
M. Luqman Hakim (ed), Deklarasi
Islam tentang HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
Ham dalam Konstitusi Indonesia,
Jawahir Thontowi.Phd
Posting Komentar